Iklan Bos Aca Header Detail

Simpan Sabu, Bapak Satu Anak Diringkus

Simpan Sabu, Bapak Satu Anak Diringkus

radarlampung.co.id - Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio mengatakan, tersangka atas nama Aris Purnomo(24) warga Dusun Bernah Dalam Rt.05 Rw.06 Desa Mulang, Kotabumi Selatan, diringkus saat berada di Jalan Dusun Bernah Dalam RR.05 / RW.06 desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura.

Bapak satu anak ini, tidak dapat berkutik, ketika Polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket sedang sabu, plastik klip, dan satu lembar kertas timah rokok.

\"Tersangka sudah kita amankan. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satnarkoba Polres Lampura,\" ungkap Aris.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan, polisi mendapati adanya laporan dari masyarakat, tentang adanya salah seorang warga yang memiliki sabu. Mendapatkan adanya informasi tersebut, petugas langsung melakukan Lidik dan mengarah ke rumah tersangka.

\"Saat itu, tersangka sedang duduk di ruang tamu. Ketika kita geledah ditemukan satu paket sedang sabu, yang diselipkan saku kantong celananya,\" bebernya.

Atas perbuatannya, kata Aris Satrio, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika. Untuk ancaman hukumannya sendiri di atas lima tahun. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: